Jumat, September 05, 2008

Rekomendasi Seminar Nasional Zakat

Rabu, 27 Agustus 2008
Ruang Multimedia Soemadipraja & Taher FH UI Depok


Bismillahirrahmanirrahim,

Setelah menimbang materi yang disampaikan narasumber dan masukan dari peserta selama seminar berlangsung, maka langkah yang paling tepat dalam kaitannya revisi UU Pengelolaan Zakat adalah mendorong pemerintah menjadi regulator dan pengawas. Fungsi pemerintah, dalam era partisipasi masyarakat tak lain menjadi penengah dan pembuat kebijakan perzakatan agar perannya makin optimal. Sehingga dengan demikian lembaga amil zakat yang didirikan masyarakat dan selama ini telah mendapat kepercayaan akan semakin dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola dana zakat, infaq, dan shadaqah mereka.

Seiring berkembangnya partisipasi masyarakat dalam menanggulangi problematika kemiskinan bangsa, khususnya melalui aktifitas yang penuh semangat dan tranparan, bahkan menginspirasi meluasnya tanggungjawab sosial di tengah bangsa Indonesia, maka seminar ini merekomendasikan :

Pengaturan dan pengawasan pengelolaan zakat di Indonesia perlu ditangani oleh sebuah lembaga negara yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang. Hal ini bisa berupa Badan Zakat Nasional (BZN).
BZN berkantor di ibukota negara, dan dapat memiliki kantor wilayah di tingkat propinsi.
BZN adalah regulator dan pengawas perzakatan di Indonesia dan merupakan lembaga satu-satunya yang berwenang mengeluarkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur pengelolaan zakat.
Operator (penghimpun dan pengelola zakat) hanya dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). Karena itu Badan Amil Zakat (BAZ) yang ada saat ini didorong sepenuhnya untuk menjadi BZN yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas. Maka, jika BZN, baik Baznas maupun Bazda tetap ingin mengelola zakat, mereka harus berubah menjadi Lembaga Amil Zakat. Jadi tidak ada dikotomi antara LAZ dan BAZ. Yang ada hanyalah LAZ swasta dan LAZ pemerintah sebagaimana dalam dunia perbankan yang hanya mengenal Bank Swasta dan Bank Pemerintah.

Semoga Allah SWT meridhoi upaya kita dalam melakukan penataan zakat di Indonesia.

Wabillahi taufiq wal hidayah

Depok, 27 Agustus 2008

Rekomendasi ini disepakati oleh

Circle of Information and Development (CID)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Forum Zakat (FOZ)
Narasumber: Mulya E. Siregar dan Wiwin P. Sujito serta Rohani Budi.
Lembaga Amil Zakat
Seluruh peserta yang hadir pada acara seminar Nasional Zakat